Denpasar (28/7), UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan merupakan dasar Hukum dalam rangka mengatur profesi perawat di Indonesia, baik dari segi aspek Pendidikan, Organisasi, Pelayanan dan lainnya. Pengakuan Perawat sebagai Profesi juga tertuang dalam UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyatakan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan adalah terdiri atas berbagai jenis perawat.
“Kata berbagai jenis perawat bermaksud berbagai jenis perawat yang terdokumentasi bukti Surat Tanda Registrasi (STR), Perawat,” hal ini disampaikan oleh Rangga Aditiya Setiawan Sekretaris PP HIPANI dalam sambutannya pada pelatihan dan sertifikasi Perawat Anestesi yang diselenggarakan di Hotel Puri Ayu Denpasar.
Menurutnya, dalam UU keperawatan, definisi keperawatan sudah secara tegas dibahas sebagai milik profesi perawat, baik penggunannya dalam terminologi penyelenggaraaan pendidikan tinggi keperawatan, sehingga pendidikan tinggi keperawatan secara tegas menghasilkan tenaga perawat yang diberi kewenangan melakukan praktik keperawatan dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
“PPNI selaku organisasi yang menaungi perawat di Indonesia pernah mengirimkan surat keberatan No. 0328/DPP.PPNI/s.2/K.S/II/2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap penggunaan nomenklatur prodi D4 Keperawatan Anestesiologi,” ujar Kang Rangga
Dalam surat tersebut, ujar Rangga menambahkan PPNI melihat adanya kerancuan dalam penamaan prodi tersebut yaitu penggunaan nomenklatur keperawatan oleh tenaga kesehatan kelompok keteknesian medis.
“Jelas kita lihat D4 Keperawatan anestesi sendiri berada di bawah naungan organisasi profesi Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) yang seharusnya sesuai UU tenaga kesehatan merupakan bagian kelompok ketekhnisian medis dalam melaksanakan praktiknya menggunakan asuhan kepenataan dan registrasinya adalah surat tanda registrasi penata anestesi (STRPA),” tambah Kang Rangga.
Sehingga, lanjut Kang Rangga, dengan adanya penamaan prodi tersebut menjadi rancu dalam memaknai kiprah profesi dan pada proses pendirian prodi D4 Keperawatan Anestesi tersebut dengan menggunakan sumber-sumber prodi keperawatan dalam pemenuhan standarnya. Surat keberatan dari PPNI tersebut, disahuti melalui surat No.183/E2/TU/2020 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa menerima keberatan dan menyetujui permohonan terkait perubahan nama Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan anestesi menjadi Program Studi Sarjana Terapan Kepenataan Anestesi.
“Hal ini saya sampaikan di Bali, selain kami di pusat yang terus berkoordinasi dengan DPP PPNI, agar PW HIPANI Bali juga turut berkoordinasi dengan DPW PPNI Bali dan DPD PPNI lainnya se-provinsi Bali untuk juga proaktif mempertanyakan hal ini ke LLDIKTI Wilayah VIII terutama terkait penggunaan Nomenklatur Keperawatan pada Prodi D4 Keperawatan Anestesiologi Institut Teknologi dan Kesehatan (ITEKES) Bali,” kata Kang Rangga.
Senada dengan itu, Ketut Sudiarta selaku Ketua DPD PPNI Denpasar yang juga anggota PW HIPANI Bali mengatakan DPD PPNI Denpasar pada prisnipnya siap memfasilitasi PW HIPANI Bali untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut termasuk berkoordinasi dengan DPW PPNI Bali agar usulan perubahan nama Keperawatan Anestesi yang lulusannya dg STR Penata Anestesi agar segera ditindaklanjuti oleh LLDIKTI Wilayah VIII.
“Pengurus PW HIPANI untuk berkoordinasi dengan DPW PPNI setempat, dalam waktu dekat segera melakukan audiensi ke LLDIKTI Wilayah VIII dengan membawa berkas keberatan PPNI yang sudah diterima oleh Kemendikbud RI,” tambahnya.
Ia turut menyampaikan, sesuai UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Penata Anestesi bukan Perawat, dan Penata Anestesi lulusan keperawatan anestesi bukan merupakan rumpun keperawatan, sehingga tidak tepat menggunakan nomenklatur keperawatan pada penamaan prodi D4 Keperawatan Anestesiologi.
“Sudah seyogyanya penata anestesi mulai menata diri baik dari evidance based atau dasar keilmuannya, kemudian body of knowledge sampai dengan kompetensinya yang konsisten sebagai kepenataan anestesi bukan keperawatan anestesi,” tutupnya.
Penulis : Zoel Fahmi
Infokom PP HIPANI