Mukadimah
Kami komunitas keperawatan Indonesia yang bergerak dalam pelayanan anestesi meyakini bahwa kami memerlukan suatu wadah bagi perjuangan profesi dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia melalui pelayanan keperawatan anestesi sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Atas Karunia Tuhan Yang Maha Esa dan didorong niat luhur serta upaya yang telah kami tempuh, maka sampailah kami pada cita-cita terbentuknya suatu wadah bagi berhimpunnya perawat yang bergerak dalam pelayanan keperawatan anestesi di Indonesia. Wadah dimaksud adalah Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI).
Apa itu HIPANI?
Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) adalah organisasi profesi yang menghimpun perawat yang bekerja di bidang pelayanan keperawatan anestesi dan telah memiliki sertifikat pelatihan anestesi dan atau memiliki ijazah anestesi.
Apa yang dimaksud dengan Perawat Anestesi?
Yang dimaksud dengan Perawat anestesi adalah Perawat yang bekerja difasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kriteria dan kompetensi khusus di bidang Pelayanan keperawatan anestesi (memiliki sertifikat pelatihan anestesi) dengan memegang teguh kode etik keperawatan serta mampu bekerja dan berupaya melakukan Pelayanan keperawatan anestesi.
Kapan pendirian HIPANI ?
Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) dibentuk pada tanggal 20 September 2016 di Jakarta.
Apakah Maksud Pendirian HIPANI?
Menjadikan HIPANI sebagai wadah yang kuat dalam menyuarakan dan menerapkan pentingnya pelayanan keperawatan anestesi dalam pemberian pelayanan kesehatan serta mampu mengembangkan profesionalisme anggota.
Apa Tujuan Pendirian HIPANI?
Tujuan Umum
Terbentuknya himpunan perawat anestesi Indonesia sehingga keberadaannya diterima oleh masyarakat dan profesi lain.
Tujuan Khusus
- Dapat memperkenalkan perawat anestesi sebagai salah satu jenis perawat kepada masyarakat umum
- Dapat memperkenalkan Keberadaan perawat anestesi pada profesi lain dan sejawat
- perawatan baik yang ada di pendidikan dan pelayanan
- Dapat menyelenggarakan praktik keperawatan anestesi dan reanimasi yang aman, kompeten, dan professional bagi masyarakat Indonesia.
- Dapat mengembangkan keilmuan bidang keperawatan anestesi dan reanimasi
VISI
- Menjalankan pekerjaan dan pendidikan perawat anestesi
- Tenaga perawat anestesi berizin.
- Lingkup pekerjaan bidang kesehatan khususnya bidang keperawatan anestesi dan post anestesi care unit.
- Perlindungan kepada pasien secara kejelasan hal dan kewajiban
- Optimalisasi Pekerja Perawat Anestesi
- Peningkatan skill, knowledge dan attitude dalam menjalankan tugas/Tindakan keperawatan anestesi.
- Tanggung jawab untuk menjalankan penyelenggaraan tindakan keperawatan anestesi dengan tepat dan benar.
- Peran kunci dalam membantu melaksanakan pra anestesi,intra anestesi dan pasca anestesi hingga post anestesi care unit
MISI
Menguatkan manajemen dan kepemimpinan HIPANI untuk mencapai organisasi yang berwibawa dengan jejaring yang kuat dan luas.
Mendukung perawat anestesi Indonesia untuk melakukan praktik keperawatan yang aman, kompeten dan professional bagi masyarakat Indonesia.
Menjadi pintu gerbang standar keperawatan anestesi regional dan internasional
Apa saja Kegiatan HIPANI?
- Membina dan memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antar perawat anestesi khususnya dan antar perawat umumnya.
- Menyelenggarakan pendidikan pelatihan, penelitian dan pelayanan pelayanan keperawatan anestesi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Memperjuangkan jenjang karir dan prestasi kerja bagi tenaga keperawatan anestesi.
- Melaksanakan kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi lain baik didalam maupun di luar negeri melalui PPNI
Dasar Hukum
Legalitas Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) secara hukum didasari oleh:
- Undang Undang Dasar 1945
- Undang Undang Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012; tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
- Undang – undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
- Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- Permenkes 519 tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 105.
- Peraturan Menteri Kesehatan HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473) - Permenpan RB RI Nomor 25 Tahun 2014 TentangJabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya.
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508).
- AD/ART Himpunan Perawat Anestesi Indonesia
- Surat Keputusan DPP PPNI untuk kepengurusan DPP HIPANI
- Surat Keputusan DPP PPNI tentang Kompetensi Perawat Anestesi
- Surat Keputusan DPP PPNI tentan Rincian Kewenangan Klinik Perawat Anestesi
- Hasil audiensi dengan PPSDM Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 24 Januari 2017 dan tanggal Maret 2017
- Rapat Pimpinan Pusat HIPANI bersama DPP PPNI di Jakarta dalam Konsolidasi langkah dalam kelengkapan Organisasi HIPANI, tanggal 6 januari 2017 dan tanggal Febuari 2017 di kantor Sekretariat PPNI Pusat
- Hasil Audiensi Perdatin Pusat di Hotel Santika Yogyakarta tanggal 6 Juni 2017
SK Pengesahan HIPANI
Sejarah Khusus Perawat Anestesi di Indonesia
Sesuai dengan langkah pengembangan senior perawat anestesi dari Bandung Dosen dan tokoh pengembangan profesionalisme perawat Anestesi di Indonesia.
Drs. Yuswana, B.Sc. An, MBA (Alm)
Perawat Anestesi di Indonesia, tidak ada catatan yang otentik tentang sejarah namun dari ceritera yang disampaikan oleh para orang tua generasi abad ke-19 akhir dan awal abad ke-20 dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Belanda sewaktu masih berkuasa di negeri ini mulai mendidik orang pribumi untuk menjadi tenaga kesehatan yang disebut “Juru Rawat” dan “Mantri Verpleiger” ini yang dianggap sebagai “Perawat Anestesi” yang mendapat “Training” secara individual, tanpa sertifikat, namun bekerja sebagai “Anesthetist” di bawah supervise dari Ahli Bedah. Perkembangan dari tenaga jenis ini tidak terlalu pesat jika dilihat dari segi jumlahnya, namun cukup banyak untuk ukuran orang pribumi yang tidak mudah untuk menempuh pendidikan di bidang pelayanan kesehatan.
Pada tahun 1954, dr. Mohamad Kelan, adalah dokter Indonesia pertama yang terjun ke dalam bidang anestesi dan merupakan dokter ahli anestesi yang pertama di Indonesia, setelah belajar di USA.
Pada tahun 1962, beliau mencetuskan untuk mengadakan program pendidikan Penata Anestesi di bawah naungan Departemen Kesehatan RI, meniru Program Pendidikan Perawat Anestesi di Amerika Serikat. Sejak saat itu, berkembanglah dan bertambahlah jumlah tenaga perawat yang menjadi perawat anestesi, yang semula dalam bentuk program pendidikan peñata anestesi yang lama pendidikannya adalah mula-mula selama 1 tahun, kemudian berubah menjadi 2 tahun dan kemudian ditingkatkan menjadi Akademi Anestesi yang lama pendidikannya adalah selama 3 tahun.
Program pendidikan ini menggunakan kurikulum yang menyerupai program Pendidikan Perawat Anestesi di Amerika Serikat dan kompetensi dari para lulusannya menunjukkan kualitas yang tinggi, mampu bekerja selayaknya seorang anesthetist yang professional. Memang inilah tujuan dari program pendidikan yang dikehendaki oleh dr. Mohammad Kelan, sebagaimana beliau katakan dalam suatu ceramah yang diberikan kepada para calon mahasiswa Akademi Anestesi pada tahun 1976
Setelah program ini sempat ditutup selama satu tahun (kurang jelas alasannya). Apa yang beliau katakan saat itu, adalah sebagi berikut:
“Yang membedakan antara saudara dan saya barangkali adalah nasib. Mungkin orang tua saudara kurang mampu sehingga tidak sanggup menyekolahkan saudara ke fakultas kedokteran dan hanya ke sekolah perawat, sedangkan orang tua saya cukup mampu sehingga saya bisa masuk ke fakultas kedokteran dan menjadi dokter.
Tetapi kapasitas otak saya dan saudara tidak berbeda, bahkan mungkin saudara memiliki kapasitas yang lebih unggul dari saya. Oleh karena itu, saya yakin sekali bahwa saudara akan mampu untuk menerima ilmu kedokteran yang akan diajarkan kepada Saudara dalam pendidikan Akademi Anestesi ini, bahkan ilmu spesialis anestesi, meskipun mungkin kedalamannya sedikit berbeda. Saudara akan dididik menjadi seorang pembius, guna memenuhi kebutuhan pelayanan anestesi yang saat ini bahkan untuk jangka panjang yang tidak tahu berapa lama, masih sangat kurang.
Jadi pesan saya, belajarlah dengan tekun, baik teori maupun praktek, agar Saudara tidak terhambat untuk lulus ujian dan menjadi perawat anestesi yang handal. Tenaga Saudara sangat dibutuhkan dalam pelayanan anestesi di Indonesia. Pendidikan seperti ini juga diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan disana perawatnya hebat-hebat, sama seperti dokter anestesi, dan Saudara jangan kalah dengan mereka. Selamat belajar.”
Tepuk tangan gemuruh di seluruh ruangan, kemudian hari Profesor dr. Mohamad Kelan tak pernah merasa bersalah karena telah mendidik perawat menjadi pembius. Beliau melihat sendiri di negara maju seperti USA saja dididik tenaga seperti itu, apalagi Indonesia, sebagai negara berkembang, negeri ini seribu kali lebih membutuhkan adanya “Nurse Anesthetist” yang handal ketimbang USA.
Program pendidikan seperti ini berlangsung sampai tahun 1989. Namun perkembangan selanjutnya tidak serupa dengan perkembangan yang terjadi di negeri orang, tetapi sebaliknya, bukannya bertambah maju tetapi semakin mundur, dan cenderung ditiadakan.
Sejak tahun 1989, kemunduran ini dimulai, dengan merubah nama pendidikan sekaligus merubah kurikulumnya. Ironisnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan anestesi secara keseluruhan di negeri ini sebagian besar masih dilakukan oleh perawat anestesi, terutama di rumah sakit daerah-daerah luar Pulau Jawa, bahkan di kota-kota di Pulau Jawa juga masih banyak perawat anestesi yang bekerja dan melakukan pelayanan anestesi di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Sejarah Awal Perkembangan Perawat Anestesi Di Indonesia Di Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
- Sekolah Penata Anestesi dengan SK Men .Kes. Nomor 107/Pend/1962, tertanggal 11 September 1962.
- Akademi Anestesi, sesuai SK Men Kes Nomor 92/Pend/1966, tertanggal 5 Nopember 1966.
- SK Menkes Nomor 148/Diknakes/Kep/VIII/1988 memberlakukan kurikulum Program Pendidikan Diploma III Keperawatan (Anestesiologi) dengan beban studi 102 SKS kurikulum yang digunakan adalah kurikulum D III Keperawatan tahun 1984, 8 SKS pengetahuan dasar anestesiologi.
- Ahli Madya, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 14/MENKES/SK/I/1992, Akademi Anestesi resmi berubah menjadi PAM Keperawatan (Program Anestesi)
- Tahun 1997, terjadi perubahan nomenklatur dari PAM Keperawatan (Program Anestesi) menjadi Akademi Keperawatan (Program Anestesi) dengan SK No. 233/MenKes/SK/IV/ 1997 tertanggal 10 April 1997.
- Tahun 2001 Akademi Perawatan (Program Anestesi) masuk dalam jajaran jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Jakarta III dengan SK No. 298/MenKes/Kesos/SK/IV/200
- Keputusan Menteri Kesehatan RI OT.01.01.1.4.2.00636.1tentang Pembentukan Program Diploma IV Keperawatan Anestesi Reanimasi Pada Jurusan Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Yogyakarta.
- Munaslub IPAI di Bali dengan IKATAN PENATA ANESTESI INDONESIA berpedoman pada Permenkes 18 tahun 2016, sehingga tidak ada lagi Perawat Anestesi dan menjadi Penata Anestesi Indonesia.
- Pendidikan yang dilakukan di Yogyakarta mohon dapat dikaji kembali karena bertentangan dengan izin yang diberikan oleh pemerintah, yaitu D4 Keperawatan tetapi lulusannya dinyatakan Penata Anestesi.
Dengan keprihatinan dan kekuatan dalam Organisasi PPNI dalam rangka melindungi potensi perawat anestesi yang keluar dari ketentuan perundang – undangan di Indonesia maka wadah yang tepat untuk perawat anestesi adalah rumpun keperawatan yaitu PPNI
Lahirnya Wadah untuk mengabdi sebagai Perawat Anestesi dalam Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) karena:
Perawat yang bekerja di Unit atau Instalasi anestesi mempunyai keanggotaan di PPNI, sehingga bergabung menjadi wadah seminat dengan PPNI. PPNI dalam mengisi kelengkapan Organisasi melalui Badan Kelengkapan Organisasi:
- Menerima deklarasi bersama untuk menjadikan PPNI induk dari HIPANI
- Menerima konsolidasi dan arahan untuk melengkapi organisasi seminat sesuai dengan ketentuan dari PPNI
- Mengadakan kongres I di Bandung untuk lahirnya HIPANI, dalam kesempatan hadir dari narasumber dokter spesialist anestesi dan Ketua Umum PPNI
- Melakukan pembentukan wadah yaitu HIPANI dengan pelantikan pengurus olehDPP PPNI, dan menjadi lampiran dalam telaah ini.
Awal berdirinya Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) dipelopori oleh kebulatan tekat para perawat anestesi yang menginginkan legalitas sebagai seorang perawat diakui oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta lahirnya wadah untuk mengabadi sebagai Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) dengan hasil kongres I di Bandung Jawa Barat pada hari Sabtu, 3 Desember 2016. Profesi Perawat Anestesi Indonesia yang berkompeten dibidangnya dalam berkarya,mengabdikan diri untuk pemerintah dalam mencukupi ketenagaan Perawat Anestesi dan Intensif dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang memerulkan keberadaannya.
Organisasi HIPANI direncanakan dan didirikan oleh para anggota untuk mencari tujuan bersama yang dapat memenuhi kebutuhan dan bermanfaat bagi diri mereka sendiri. Organisasi HIPANI akan membantu dan menjalankan mandat dari para anggota, oleh karena itu, tujuan organisasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar, filosofi, dan nilai-nilai keanggotaan.
Organisasi Himpunan Perawat Anestesi Indonesia disingkat (HIPANI) merupakan organisasi profesi Perawat Anestesi yang profesional sebagai sarana untuk mengembangkan kepentingan anngotanya, bergaul dengan masyarakat, menjaga hubungan dengan bagian-bagian di luar pelayanan kesehatan. Organisasi HIPANI, tidak terpisah dari struktur pokok dari norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, seperti dinyatakan oleh para ahli, bahwa profesi itu ada hanya karena ada pengakuan dari masyarakat, artinya hak-hak untuk berpraktek dan hak-hak istimewa yang diberikan kepada profesi itu karena masyarakat masih mengakuinya. Maka dalam melaksanakan tugasnya organisasi HIPANI harus mencerminkan keseimbangan antara kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat. Untuk kedua hal inilah organisasi profesi HIPANI bekerja dengan rasa percaya diri yang kuat.
Himpunan Perawat Anestesi Indonesia dalam pengabdiaannya bersama Dokter spesialis Anestesi Indonesia sebagai mitra atau membantu dalam memberikan pelayanan Asuhan Keperawatan Anestesi baik di ruang anestesi maupun di ruang intensif sesuai dengan standar kompetensi organisasi Perdatin dan Hipani. Perawat Anestesi Indonesia dalam memberikan Pelayanan Asuhan Keperawatan Anestesi sesuai ketentuan Undang –undang kesehatan dan keperawatan serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan yang erlaku.
Himpunan Perawat Anestesi Indonesia jelas adalah perawat yang lulus dari pendididkan keperawatan dengan sertifikasi keahlian bidang keperawatan Anestesi, sedangkan Penata Anestesi Indonesia adalah memberikan pelayanan dalam kelompok ketehnisan medis,dalam pelayanan Anestesi dan terapi intensif berpedoman permenkes no 18 tahun 2016 tentang Praktek Penata Anestesi. Pengelolahan tenaga perawat di Rumah Sakit di pertegas oleh Undang – Undang no 36 yang menegaskan,bahwa bidan bukan tenaga keperawatan, Refraksi Optisi dan Penata Anestesi juga bukan tenaga Keperawatan. Mereka punya kelompok sendiri yang disebut tenaga kebidanan dan Tenaga ketehnisan medis.
Perjalanan Lahirnya HIPANI
Agustus 2016
Pertemuan pertama kali di bandung tanggal 13 Agustus 2016 di hotel Zest Bandung yang dihadiri berjumlah 23 perawat Anestesi yang memberikan pencerahan dari wakil DPW PPNI Bandung Bapak Wawan Arif mengenai undang – undang no 36 pelayanan kesehatan.
Dukungan penuh kami dapatkan dari 20 Agustus 2016 dihadiri 8 orang termasuk dr anestesi Rumah Sakit Islam Jakarta diadakan diruang pertemuan Anestesi RS Islam Jakarta kami dapat pencerahan dari Bapak Harif mengenai undang - undang keperawatan no 38 tahun 2014 undangan – undang keperawatan dan no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
September 2016
Prakonas Pertama pada tanggal 20 September 2016 hadir 34 perawat anestesi dari berbagai daerah dan 2 orang Pengurus Pusat PPNI. Pra konas I Pengarahan tentang Aspek legalitas perawat anestesi dari Ketua Umum DPP PPNI Pak Harif Fadillah Skp., SH dan Ibu Atih Skep, Ners.
Tanggal 20 September 2016 dalam pelaksanaan Deklarasi berdirinya HIPANI dimana saat itu ada kesepakatan bersama dengan HIPANI dari Yogyakarta. Pada acara tersebut hadir 34 perawat anestesi dari berbagai daerah dan 2 orang Pengurus Pusat PPNI yaitu Ketua Umum DPP PPNI Pak Harif Fadillah Skp., SH dan Ibu Atih Skep, Ners.
Hasil Pra Konas Pertama
- Membentuk nama himpunan perawat anestesi Indonesia (HIPANI)
- Lambang dan atribut HIPANI
- Logo Bendera
- Mars HIPANI
- Membuat Tim penyusun Naskah Akademik, draft AD/ART, Standar kompetensi perawat anestesi dan program kerja HIPANI dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pembentukan tim panitia pra konas. (a) Euis Farida sebagai ketua meranggkap anggota (b) Halipah sebagai Sekretaris merangkap anggota
- Pembentukan tim penyusun naskah akademi
- Pembentukan tim penyusun Draft AD/ART
- Pembentukan tim penyusun kompetensi perawat anestesi
- Pembentukan tim penyusun program kerja hipani
Oktober 2016
Pra konas ke 2 dilaksanakan tanggal 9 oktober 2016 dihadiri 29 perawat anestesi dari berbagai daerah dan Pengurus Pusat PPNI ketua organisasi bapak Wawan Arief.
Presentasi dan Pembahasan mengenai semua draft yang telah disusun.
Hasil Pra konas ke 2 adalah sebagai berikut
- Perbaikan semua draft dan konsulkan semua draft ke PP PPNI Bagian Organisasi
- Kesepakatan konas 1 HIPANI di Bandung tanggal 03 Desember 2016 sebagai ketua Panitia Bapak Sartono
Desember 2016
Tanggal 03 Desember 2016 dilaksanakan Konas dan seminar Pertama (1) Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) di Hotel Karang Sentra Bandung dihadiri 200 Perawat Anestesi dari berbagai daerah seluruh Profinsi yang ada di Indonesia, diketuai oleh Bapak Sartono dan wakil ketua Bapak Tajudin.
Hasil Konas melalui sidang pleno 1 s/d 5 disepakati
- Tatib konas dan AD/ART HIPANI
- Pemilihan Ketua melalui pemungutan suara
- Ketua Umum HIPANI terpilih Bapak Waryono,Skep, S.I.P, Mkes
- Sekretaris umum H. Tajjudin, Skep, M.Kes, AAAK