Rapat Kerja Nasional Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (RAKERNAS HIPANI) dilaksanakan pada tanggal 19-20 Mei 2023 di BBPK Kampus Hang Jebat Jakarta. Rangkaian acara Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) selain rapat program kerja, juga di isi dengan seminar keperawatan, Capacity Building serta peningkatan kapasitas pengurus melalui TOT terintegrasi. Adapun narasumber dalam seminar tersebut adalah dr. bambang Tutuko Sp. An, Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,Ns.,SH.,MH.,CLA. Tema yang diusung pada seminar keperawatan yang dilaksanakan di BBPK Kampus Hang Jebat Jakarta itu adalah "Patient And Nurse Safety In Anesthesia Services".
Kegiatan seminar tersebut dilaksanakan secara daring dan luring. Adapun kegiatan secara luring dilaksanakan di BBPK Kampus Hang Jebat Jakarta dan secara daring dilaksanakan melalui zoom serta youtube PP HIPANI. pada gelaran kegiatan tersebut tercatat peserta yang hadir secara luring berjumlah sekitar 70 orang sedangkan secara daring berjumlah 185 orang.
Pada Event seminar tersebut, Jasmen Ojak Haholongan Nadeak selaku narasumber menyampaikan tentang “Aspek Pendelegasian Wewenang Keperawatan di Pelayanan Anestesi”. Beliau menyampaikan bahwa PMK 519 masih digunakan sampai sekarang, tidak benar bahwa PMK tersebut disebut usang atau kadaluarsa.
“Siapa bilang PMK 519 2011 itu usang, itu masih berlaku sampai sekarang” ungkap jasmen.
Selain itu juga jasmen menyampaikan bagaimana legalitas perawat anestesi dalam menjalankan kewenangan delegasi dan mandat klinis tidak hanya berasal dari Undang-undang keperawatan nomor 38 tahun 2014 tetapi juga diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan yaitu PMK 26 tahun 2019.
“Di PMK 26 tahun 2019 menyatakan perluasan kewenangan perawat secara delegasi dan mandat juga ditambah dengan tindakan medis lain itu sesuai kompetensi, namun secara hukum administratif tidak boleh melanggar ketentuannya. Penambahan perluasan tindakan medis lain sesuai kompetensi ditetapkan pimpinan Rumah Sakit melalui usulan komite medik dan komite keperawatan, jadi perawat bebas untuk bermanuver tindakan medis yang sesuai dengan kompetensi. Bagaimana secara hukum administrasi sudah diperbolehkan ditetapkan pimpinan Rumah Sakit melalui usulan komite medik dan komite keperawatan maka lahirlah Rincian Kewenangan Klinis dan Surat Penugasan klinis yang ditandantangani oleh Direktur Rumah Sakit”. Ucap Jasmen selaku Ketua Departemen Hukum dan Perundang-Undangan DPP PPNI.
Jasmen juga menyampaikan tentang perbedaan antara kompetensi dan kewenangan. Kompetensi merupakan kemampuan yang dimiliki perawat untuk melakukan tindakan di bidangnya, merupakan karekteristik yang melekat pada pribadi seseorang dan diperoleh secara pribadi melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja. Sedangkah kewenangan diberikan oleh penguasa untuk melakukan pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh penguasa atau pimpinan.
Menurutnya delegasi adalah pemberian kewenangan beserta dengan tanggungjawab hukum. "kewenangannya dikasih, tanggungjawabnya dikasih, namun jasanya jangan lupa dibayar " ungkap jasmen.
Seminar tersebut diakhiri dengan doa bersama dan foto bersama dengan seluruh narasumber dan peserta yang hadir.